Penambang luar DI Yogyakarta memiliki izin menambang di lokasi tambang rakyat membuat berang para penambang pasir Sungai Progo. Pasalnya mereka yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) merasa sudah sejak lama menambang di lokasi tersebut.
“Tiga tahun terakhir, ada puluhan izin kami mandeg, entah mandeg dimana,” kata Yunianto, Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP) saat ditemui di tengah-tengah unjuk rasa di DPRD DIY, Rabu (9/11/2022) siang.
Bersama ratusan penambang pasir Sungai Progo lainnya, Yunianto menggeruduk DPRD DIY, Mereka yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) datang dengan puluhan truk yang diparkir di Taman Parkir Abu Bakar Ali dan menuntut kejelasan perihal izin tambang mereka yang mandeg beberapa tahun terakhir.
Yunianto menyampaikan puncak kekecewaan warga KPP saat beberapa waktu terakhir muncul ijin menambang perusahaan di luar DIY melalui portal perijinan daring milik pemerintah yaitu OSS atau Online Single Submission. Saat pihaknya memastikan di lokasi, mereka menemukan perusahaan penambang luar DIY tersebut memiliki ijin untuk menambang di lokasi yang selama ini menjadi tambang rakyat.
“Ini yang membuat kami sakit, mengurus ijin sudah lama tidak turun-turun. Tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan ijin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” tegas Yunianto.
“Untuk itu kami pertanyakan pada wakil kami di DPRD DIY, nasib warga Progo yang harus menambang untuk hidup sekarang tidak jelas. Kami yang warga bantaran Progo malah tidak bisa nambang, padahal kami yang bisa menjaga sungai ini,” imbuhnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad