![](https://jogjainfo.id/wp-content/uploads/2022/11/IMG_20221107_173038_912-696x696.jpg)
Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Properti (JOP) yang merupakan salah satu penyuap Haryadi Suyuti mantan Walikota Yogyakarta dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Jalan Gandekan, Yogyakarta divonis 2,5 tahun kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun kurungan.
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Djauhari Setyadi dalam sidang pembacaan putusan di PN Jogja, Senin (7/11/2022) sore.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa Dandan Jaya Kartika secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan aksi penyuapan terhadap Walikota Yogyakarta, guna memuluskan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Jogja.
Dalam melancarkan aksinya, Dandan bekerjasama dengan Vice President PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono. Oon sendiri telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh PN Jogja pada 31 Oktober 2022 lalu.
Oon dan Dandan diduga melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi Suyuti pada 2017-2022. Komunikasi ini terkait pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Gandekan, Yogyakarta yang digarap keduanya terkendala izin lantaran beberapa syarat belum terlengkapi.
Selain menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta pada era Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa Dandan juga didenda sebesar Rp. 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Menurutnya apa yang diputuskan itu merupakan hak majelis hakim.
“Tanggapannya kami ya mengapresiasi juga dengan keputusan majelis hakim karena apapun yang kita bacakan di surat tuntutan diambil seluruhnya oleh majelis hakim di dalam putusannya hari ini,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai sidang.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad