Pembacokan di Jokteng, Berawal dari Nyaris Serempetan, Adu Mulut dan Tantang Menantang di Jalan

0
137
Tersangka AMM beserta barang bukti diamankan oleh petugas di Mapolresta Kota Jogja. (zukhronnee muhammad)

Pembacokan yang terjadi pada Senin (14/8/2023) di ruas Jalan Wahid Hasyim, Jokteng Kulon Kota Jogja bermula dari saling emosi antar dua pengendara. Pembacokan ini pun menyebabkan korban AH luka bacokan yang cukup serius di bagian punggung.

Ketegangan dimulai saat mobil pickup berwarna biru yang dikendalikan tersangka AMM (23) akan mendahului kendaraan di Timur UPY, namun disaat bersamaan korban yang tengah mengendarai motor berada di sebelah kanan menjadi kaget karena nyari terserempet.

“Korban mengejar hingga sebuah mini market di Bugisan, korban berhasil memberhentikan pickup tersangka dan terjadi cek-cok mulut,” terang AKP Archye Nevada, Kasatreskrim Polresta Jogja Rabu (16/8/2023).

Setelah cek-cok, Korban memukul spion mobil tersangka sambil mengumpat dan pergi meninggalkan tersangka. Makian ini diakui tersangka telah menyinggungnya, lalu tersangka mengejar korban hingga di dekat Jokteng Kulon. Karena ketakutan, korban berhenti dan turun dari sepeda motor.

“Korban lari dan dikejar tersangka sambil mengayunkan pedang. Korban sempat terjatuh, saat jatuh inilah tersangka membacok dan mengenai punggung korban,” imbuhnya.

Saat terluka korban dan tersangka masih beradu mulut perihal pemukulan spion, berkata kasar dan menantang tersangka. Karena takut, korban memberi uang Rp500.000 ke tersangka.

“Uang ini disebut diberikan korban karena ketakutan dan untuk ganti rugi spion yang dipukul,” lanjut Archye.

Keributan ini pun berhasil dilerai warga, namun saat pergi, tersangka langsung menghampiri sepeda motor korban dan menyabetkan pedang kearah spion, body depan, body samping kiri dan begel belakang yang mengakibatkan kerusakan.

Tak lama kemudia petugas datang ke lokasi dan menangkap tersangka. Korban pun langsung dibawa ke RS Pratama.

“Hari ini dikabarkan sudah boleh pulang,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, pedang sepanjang 65 sentimeter ini selalu ia bawa saat kulakan sayur ke Magelang. Dia pun berkilah pedang ini digunakan untuk menjaga diri.

Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yaitu Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Kontributor: Zukhronee Muhammad