Depo Sampah Kota Jogja Dibuka Selama 3 Hari, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Tindak Pidana Ringan

0
261
Sampah yang berserakan dipinggir salah satu jalan di Kota Jogja beberapa waktu lalu. (istimewa)

Pemkot Jogja membuka seluruh depo sampah di wilayahnya pada Kamis (3/8/2023), depo-depo tersebut dibuka selama 3 hari kedepan. Pembukaan depo tak lain agar masyarakat Kota Jogja tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

Meskipun telah dibuka seluruhnya, masyarakat diminta untuk memperhatikan jadwal buka depo yaitu setiap pagi pukul 06.00 – 12.00 WIB. Sedangkan untuk penggerobak dibatasi rata-rata pukul 06.00 WIB–09.00 WIB.

Selain itu ada kewajiban untuk memastikan sampah yang dibuang secara mandiri hanya dalam bentuk residu saja.

“Saat dibuang, semuanya harus dalam keadaan terpilah, lalu kami minta diusahakan untuk residu ini dalam kondisi kering dan terbungkus dengan baik agar memudahkan petugas,” kata Mareta Hexa Sevana, Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Persampahan, DLH Kota Yogyakarta kepada wartawan Kamis (3/8/2023). 

Dia mencontohkan sampah residu yang diterima depo antara lain styrofoam, kertas, popok, plastik pembungkus, hingga mika.

“Pembukaan seluruh depo ini juga mempertimbangkan kapasitas armada pengangkut, jika armada sudah penuh maka depo akan ditutup dan dibuka lagi esok hari,” kata dia.

Dengan dibukanya 14 depo sampah dan 3 TPS di wilayah Kota Jogja, masyarakat dihimbau tidak lagi membuang sampah disembarang tempat, terutama di jalan dan sungai. Pasalnya larangan pembuangan sampah liar sudah tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2022.

Ada sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jika ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan.

“Sepanjang 2023 sudah ada empat warga yang kena tipiring, sejak gerakan zero sampah anorganik mulai diterapkan. Termasuk warga yang buang sampah di jalanan,” kata Octo Noor Arafat, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta.

Meski demikian, Dia tidak memungkiri efek jera belum dirasa, terlebih di tengah situasi darurat sampah seperti saat ini, kesadaran warga untuk membuang sampah di depo yang operasionalnya masih terbatas cenderung rendah.

“Kalau yang bersangkutan pernah kena tipiring, mungkin sudah jera. Tapi, perkembangannya saat ini, semakin banyak warga yang membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad