Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum operator di SPBU Jalan Baron Km 8, Gunungkidul, Yogyakarta.
Langkah ini diambil menyusul viralnya keluhan konsumen di media sosial X terkait adanya pungutan liar (pungli) biaya administrasi sebesar 2% dalam transaksi pembelian Pertalite.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa insiden yang terjadi pada 28 Januari 2026 pukul 21.00 WIB tersebut adalah murni tindakan indisipliner.
“Berdasarkan hasil investigasi, pungutan tersebut merupakan inisiatif pribadi dari oknum operator berinisial DAS, bukan kebijakan manajemen SPBU,” ujarnya Senin (2/2/2026) malam.
“Hal tersebut murni kesengajaan operator atas nama DAS. Yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi skorsing selama dua minggu,” tegasnya.
Pihak SPBU juga dilaporkan telah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Kasus ini mencuat setelah akun X @gading_oiii mengunggah pengalamannya saat mengisi BBM sepulang dari pantai.
Ia dikenakan biaya tambahan Rp2.000 untuk transaksi Pertalite senilai Rp100.000. Saat dipertanyakan, petugas berdalih hal itu adalah aturan baru, padahal pelapor yang merupakan pengemudi daring mengetahui bahwa tidak ada aturan biaya admin di SPBU wilayah Yogyakarta dan Kulonprogo.
Selain pungutan liar, pelapor juga menyoroti pelayanan petugas keamanan yang dinilai ketus.
Menanggapi hal ini, Pertamina menegaskan kembali bahwa seluruh transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apa pun tidak dikenakan biaya tambahan.
Terkait klaim pelapor yang menyebut telah melapor ke Call Center 135 namun belum ditanggapi, Taufiq menjelaskan bahwa data laporan tersebut tidak ditemukan dalam sistem.
Kendati demikian, Pertamina mengapresiasi laporan di media sosial tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan saluran resmi 135 guna menindaklanjuti setiap keluhan pelayanan. (*)














