
Takmir Masjid Al-Manar bersama warga Padukuhan Jatirejo, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, menggalang petisi untuk menolak penjualan minuman beralkohol di lingkungan permukiman mereka. Petisi tersebut muncul dari keresahan jemaah dan warga atas keberadaan usaha yang menjual minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Ketua Takmir Masjid Al-Manar, Iskandar Umarfin, mengatakan penolakan itu merupakan sikap bersama warga yang menginginkan lingkungan permukiman tetap kondusif. Menurutnya, warga keberatan jika minuman beralkohol diperjualbelikan di kawasan yang berdekatan dengan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.
“Kami menyusun dan menandatangani petisi bersama sebagai bentuk sikap warga terhadap peredaran minuman beralkohol di lingkungan kami,” kata Iskandar, Selasa (23/6/2026).
Melalui petisi tersebut, warga meminta pelaku usaha menghentikan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jatirejo. Mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali izin yang telah diterbitkan serta tidak mengeluarkan izin baru untuk penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman.
Meski demikian, Iskandar menegaskan warga tidak menolak keberadaan usaha maupun aktivitas ekonomi yang berkembang di wilayah mereka. Menurut dia, keberadaan usaha tetap dibutuhkan selama berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak menolak usaha. Silakan berusaha dan berkembang karena itu juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Yang kami tolak adalah perdagangan minuman beralkohol di lingkungan ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, takmir masjid yang didampingi penasihat hukum Agung Nugroho mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah instansi pada 15 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Polda DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, serta Satpol PP Kabupaten Sleman.
Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti Disperindag Sleman dengan melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi usaha pada 17 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, salah satu usaha, Rey’s Mediterranean Kitchen, dinyatakan tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan hasil pengukuran, lokasi usaha tersebut berada sekitar 10 meter dari SD Negeri 2 Sendangadi dan TK Tunas Jaya. Selain itu, jaraknya sekitar 160 meter dari Masjid Al-Manar. Padahal, perda mengatur lokasi penjualan minuman beralkohol harus berjarak minimal 500 meter dari rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan.
Atas temuan tersebut, Disperindag Sleman menerbitkan teguran tertulis kepada Rey’s Mediterranean Kitchen pada 18 Juni 2026. Sementara itu, Kim’s Bar and Kitchen diminta membuat surat pernyataan dan komitmen tertulis untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol.
Menanggapi hasil inspeksi tersebut, perwakilan Rey’s Mediterranean Kitchen, Tyka, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan telah menindaklanjuti arahan dari Disperindag Sleman.
“Kami sudah melakukan tindak lanjut dan perbaikan sesuai arahan dari Disperindag Sleman,” katanya. (*)













