Somasi Sultan Tidak Ditanggapi, Pemda DIY Beri Peringatan Pengelola Tanah Kas Desa

0
167
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan surat peringatan kepada DPS di Kompleks Kepatihan Yogyakarta (zukhronnee muhammad)

Pemda DIY memberi peringatan kedua kepada perusahaan pengembang perumahan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman yaitu PT Deztama Putri Sentosa (DPS). 

Surat peringatan ini menyusul somasi yang sebelumnya disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada DPS tidak ditanggapi. Somasi ini dikeluarkan Pemda DIY akibat penyalahgunaan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) oleh PT DPS.

Surat peringatan kedua tersebut dilayangkan Pemda karena DPS belum melaksanakan apa yang dimuat dalam surat somasi. Yakni salah satunya menghentikan kegiatan pembangunan di tanah seluas luas 11.215 meter persegi yang terletak di Nologaten tersebut.

“Sudah jawab somasi kita tapi belum melakukan apa yang ada disomasi. Misalnya keluasan lahan yang dipakai lalu jenis bangunan yang diizinkan belum ditindaklanjuti,” ungkap Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/9/2022) kemarin.

Aji melanjutkan, pengembangan juga belum menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 43/1Z/2016. Selain itu belum melengkapi perizinan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Oleh sebab itu, Pemda DIY akan kembali melayangkan surat teguran. Jika nantinya tidak digubris, maka Pemda segera menerjunkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik dari kalangan PNS untuk mengusut indikasi tindak pidana atau upaya melawan hukum.

“Saat ini pendataan masih berjalan, kalau dari sisi pendataan pemetaan terhadap SG [Sultan Ground] PG [Pakualaman Ground] terus berjalan supaya tertib administrasi pertanahan di DIY karena itu merupakan bagian dari keistimewaan,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad