Vendor Diduga Tipu KPU Sleman, Kejati DIY Pastikan Tak Ada Uang Negara Diselewengkan

0
71
Foto snack yang diunggah oleh salah satu anggota KPPS yang kemudian viral di media sosial karena disebut jauh dari nilai penganggaran. (istimewa)

Polemik snack pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Sleman berujung pada pemutusan kontrak vendor PT Jujur Kinaryo Projo. Diduga, vendor tersebut telah melakukan kecurangan dengan tidak memenuhi kesepakatan harga dan spesifikasi snack yang telah disetujui dengan KPU Sleman.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang melakukan investigasi terkait kasus ini menegaskan tidak ada indikasi penyelewengan uang negara. Hal ini dikarenakan KPU Sleman belum melakukan pembayaran kepada vendor meskipun terjadi ketidaksesuaian harga.

“Berdasarkan penelusuran kami, snack yang diberikan kepada petugas KPPS hanya bernilai Rp 2.500 per orang, padahal kesepakatan awal dengan PT Jujur Kinaryo Projo adalah Rp 15.000 per orang dengan spesifikasi snack empat macam,” ungkap Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi pada Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut, Herwatan menjelaskan bahwa vendor mengakui telah mensubkontrakkan pengadaan snack kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih rendah. 

Hal ini menjadi pelanggaran kesepakatan dan berujung pada pemutusan kontrak oleh KPU Sleman.
Meskipun tidak ada kerugian keuangan negara, Kejati DIY akan tetap memantau penggunaan anggaran terkait pengadaan snack tersebut. 

Pihak KPU Sleman juga diminta untuk lebih cermat dalam memilih vendor dan memastikan kesepakatan harga serta spesifikasi dipenuhi dengan benar.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pihak penyelenggara pemilu.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here