Setelah melaporkan dugaan pungutan liar di beberapa Sekolah Negeri di Yogyakarta ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY beberapa waktu lalu, Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) kini mendapatkan laporan dari salah satu siswa yang mengalami sindiran oleh salah seorang oknum guru di sekolahnya.
Salah satu anggota Sarang Lidi berinisial K mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu murid di SMKN 2 Yogyakarta (yang sebelumnya dilaporkan wali murid atas dugaan pungli). Bahwa salah seorang guru menyampaikan sindiran kepada peserta didik saat berada di ruang kelas.
“Dalam forum pembelajaran, oknum guru tersebut menyebut jika orang tua keberatan dengan peraturan yang dibuat SMKN 2 Yogyakarta, maka mereka bisa keluar atau pindah ke sekolah lain,” kata dia saat dihubungi Kamis (22/9/2022).
Sindiran tersebut tidak hanya diarahkan ke satu siswa saja meski dilakukan melalui pembicaraan di depan kelas. Namun tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan mengingat dirinya sebagai seorang guru.
“Siswa tersebut cerita disaat pelajaran gurunya berkata, sebenarnya kalau tidak suka dengan peraturan sekolah ini kan bisa monggo (silahkan sekolah) ke swasta atau ke mana nanti paling di situ koar-koar juga,” paparnya.
Menurut K, suasana yang tidak nyaman tersebut perlu segera ditindaklanjuti. Karenanya para orang tua murid akan melapor ke Disdikpora DIY agar masalah tidak semakin besar dan suasana bisa menjadi lebih kondusif.
Apalagi ada upaya dari pihak sekolah untuk mencari tahu identitas wali murid yang melakukan pelaporan ke ORI di DIY. Padahal identitas pelapor mesti dirahasiakan karena mereka berhak mendapat perlindungan identitas.
Dalam pemahaman K, bila program-program sekolah tidak bisa dipenuhi semuanya dengan hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun jika sekolah memberlakukan sumbangan, perlu ada penegasan agar sifatnya tidak menjadi pungutan.
“Kalau sekolah gratis ya sudah edaran dari itu gratis tidak boleh ada pungutan apapun nah kalau kepepetnya sumbangan harus dari persetujuan orang tua boleh menyumbang atau tidak. Ada pilihan minimal yang ditentukan oleh wali murid, dan harus ada pilihan tidak bersedia menyumbang,” ungkapnya.
“Kami akan menghadap ke disdikpora untuk meminta kejelasan kasus pungli di sekolah-sekolah besok senin,” ujarnya.
K berharap Kadisdikpora bisa mengumpulkan seluruh kepala sekolah jenjang SMA/SMK di satu meja guna mencari solusi permasalahan pungutan bersama-sama. Apalagi masalah dugaan pungli bisa saja tidak terjadi di sekolah lain.
Sementara, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Yogyakarta, Dodot Yuliantoro saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Dia belum menerima adanya laporan terkait masalah tersebut.
“Malah tidak dengar. Coba nanti saya carinya kalau memang benar sudah ada laporan,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad