Surat somasi kedua yang dikirimkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada pengembang yang diduga melanggar aturan tentang penggunaan tanah kas desa telah berakhir hari ini.
PT DPS merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan hunian di atas tanah kas desa tersebut tidak mematuhi somasi tersebut.
Disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad bahwa dalam somasi ada permintaan untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“Tapi sampai sekarang masih jalan. Dan batas berlaku somasi kedua itu berakhir hari ini,” jelas Noviar kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Dijelaskan Noviar, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan, maka Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa.
“Gubernur langsung yang menindak, sesuai Pergub 37 Pasal 60. Bunyinya soal peringatan tertulis, pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum. Empat upaya itu bisa ditempuh. Bukan tidak mungkin bangunan akan dibongkar, jika somasi ketiga nanti tidak dipenuhi,” paparnya.
Lebih lanjut Noviar menjelaskan, saat ini pihaknya masih memantau enam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang berada di Kabupaten Sleman. Dalam beberapa laporan yang diterima itu masalahnya sama, yaitu tanah kas desa dibangun hunian oleh pihak ketiga.
“Laporannya banyak, ada 12 tempat tapi dokumen yang sudah lengkap dan sekarang kami pantau itu ada enam lokasi. Semuanya di Sleman, dimanfaatkan perumahan,” jelas Noviar.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, setelah somasi pertama dikirim, seharusnya aktivitas pembangunan hunian yang terletak di Seturan, Condongcatur, Kabupaten Sleman itu dihentikan.
“Harus dihentikan. Karena pak gubernur sudah somasi dan dijawab atas somasi itu. Salah satu pointnya menghentikan kegiatan yang menyalahi izin gubernur,” tandasnya.
Apabila dalam waktu yang ditentukan tetap tidak ada respon baik, maka Gubernur DIY yang nantinya akan mengambil langkah apakah menempuh jalur hukum atau upaya lainnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad