Pengembang Perumahan Tak Indahkan Somasi Sultan, Pembangunan Berlanjut

0
86
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai melayangkan somasi kepada pengembangan perumahan yang menyalahi aturan (zukhronnee muhammad)

Pengembang perumahan di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok Sleman sepertinya tidak mengindahkan somasi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dilayangkan pada Selasa (13/9/2022). Terbukti hari ini Rabu (14/9/2022) pengerjaan di wilayah tersebut masih berlanjut.

Sultan memberikan somasi kepada PT Deztama Putri Sentosa karena telah melanggar aturan penggunaan tanah kas desa. Awalnya pengembang tersebut meminta ijin Pemda untuk melakukan pembangunan kawasan singgah hijau di tanah kas desa seluas 5 ribu meter persegi. Namun pada kenyataannya pengembang membangun perumahan jauh lebih luas hingga 11 ribu meter persegi. 

“Ya itu urusan dia [jika tetap membangun], urusan hukum saja saya. Ya hari ini saya suruh periksa dari somasi itu belum ada jawaban,” tegas Ngarsa Dalem kepada wartawan Rabu (14/9/2022).

Pelayangan somasi atas pembangunan secara ilegal. HB X menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan izin atas pembangunan di lahan tersebut. Disatu sisi PT. Deztama Putri Sentosa justru melanjutkan proses pembangunan.

“Proses hukum saja dalam surat sudah ada dan dia kena pidana melanggar 4 hal. Biro hukum saya sudah [ajukan somasi], kita lihat prosesnya,” katanya.

Menurut Sultan, perusahaan tersebut diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan seluas 11 ribu meter persegi tersebut. Bahkan Satpol PP DIY sudah menyegel perumahan yang terindikasi melanggar aturan sejak Agustus 2022 lalu.

Bila pengembang tidak menghentikan pembangunan, Pemda DIY akan melakukan proses hukum. Sebab pengembang tersebut menyalahi Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

“Saya minta berhenti kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja karena memanipulasi,” ungkapnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menjelaskan PT DPS dinyatakan melanggar sejumlah aturan. Untuk itu penghentian pembangunan harus segera dilakukan.

“Karena sesuai Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 harus ada izin ini terlebih dahulu, ini malah sudah dibangun,” ungkapnya.

Bayu menambahkan, PT DPS disebut belum melengkapi berbagai dokumen persyaratan untuk mendirikan bangunan. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sejumlah syarat administratif lainnya. 

Padahal Pemda DIY memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah kas desa. Sejak 2004 sampai 2022 tercatat Pemda DIY disebut telah menerbitkan izin gubernur hingga 1.479 izin.

“Ada izinnya untuk memanfaatkan tanah kas desa tapi kan tetap harus diikuti izin-izin yang lain. Ini ditengarai saat peninjauan lokasi kok sudah dibangun,” imbuhnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here