Setahun Melawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Akhirnya Dapatkan Kembali Sertifikatnya

0
16
Mbah Tupon didampingi istri dan kuasa hukum saat menerima sertifikat tanah miliknya. (istimewa)

Setelah setahun berjuang melawan praktik mafia tanah, Tupon Hadisuwarno (68), warga Bangunjiwo, Bantul, akhirnya kembali menerima dua sertifikat tanah miliknya. Pengembalian ini menjadi titik akhir dari kasus penipuan yang sempat mengancamnya kehilangan rumah.

“Satu tahun itu ngerasanya panas sekali. Sertifikate wis balik niku rasane anyem tentrem,” ujar Mbah Tupon dengan suara bergetar pada Kamis (9/4/2026).

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh pihak yang mengaku membantu proses pemecahan tanah.

Tanah seluas 1.655 meter persegi tersebut rencananya akan diwakafkan untuk kepentingan lingkungan.

Namun, dokumen yang ditandatangani ternyata merupakan akta jual beli. Sertifikat tanah beralih nama tanpa sepengetahuan korban, lalu diagunkan ke bank untuk pinjaman sebesar Rp1,5 miliar.

Persoalan ini terungkap pada April 2025 setelah muncul pemberitahuan lelang atas tanah tersebut.

Kasus ini kemudian menyeret tujuh terdakwa, termasuk oknum notaris. Dalam prosesnya, korban bahkan sempat digugat balik secara perdata oleh para pelaku.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pemerintah daerah langsung memberikan pendampingan hukum sejak awal kasus mencuat.

“Ini peristiwa luar biasa. April 2025 kami ke sini saat masalah mencuat, dan tepat April 2026 kami kembali untuk memastikan hak Mbah Tupon kembali. Sinergi antara Pemkab, Jaksa, Kepolisian, dan BPN adalah kunci,” ujarnya.

Pengembalian sertifikat dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada Maret 2026. Meski demikian, proses administrasi masih berlanjut karena salah satu sertifikat masih atas nama terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mengawal proses balik nama hingga tuntas melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini adalah pengembalian barang bukti berdasarkan putusan kasasi yang sudah inkrah. Proses selanjutnya adalah balik nama melalui BPN yang akan kita kawal penuh,” tegasnya. (*)