Modus “Nikah-nikahan” di Mobil, Residivis Gedangsari Tega Setubuhi Remaja Bantul

0
16
Petugas memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul. (dok polres Gunungkidul)

Aksi bejat dilakukan oleh pria berinisial RS (44), warga Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Dengan modus pura-pura mengajak main “nikah-nikahan”, ia tega menyetubuhi RY (16), seorang remaja asal Bantul di dalam sebuah mobil Suzuki Karimun.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada 1 Desember 2025 silam di jalur baru Gading–Ngalang.

Pelaku akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul pada akhir Maret 2026 setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Antara pelaku dan korban saling kenal meski tidak ada hubungan keluarga. Saat kejadian, mereka sempat berkumpul di sebuah rumah warga di Wonosari sebelum menuju Gedangsari menggunakan mobil pelaku,” ujar Damus saat rilis kasus di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).

Di tengah perjalanan yang sepi, RS menghentikan kendaraannya. Di sanalah ia melancarkan siasat tidak lazim dengan mengajak korban melakukan permainan “nikah-nikahan”.

Setelah memastikan korban tidak sedang datang bulan, pelaku pindah ke kursi belakang mobil dan melancarkan aksi pemerkosaan tersebut.

Fakta lain terungkap bahwa RS bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang pernah terjerat kasus penganiayaan pada tahun 2018 dan 2021.

Kini, RS terancam mendekam lama di jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Pekerja Sosial dari DP3AP2KB Bantul, Siti Fatimah, menyebut korban yang merupakan anak putus sekolah ini mengalami trauma berat dan ketakutan.

“Korban selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya karena tidak dekat dengan orang tua. Saat ini kami fokus memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis intensif untuk pemulihan mentalnya,” tegas Siti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan mobil Suzuki Karimun yang digunakan sebagai lokasi aksi bejat tersebut. (*)