Hanya dengan modal smartphone dan aplikasi kencan daring, sepasang kekasih berhasil meraup jutaan rupiah dari menjual gadis remaja berusia 15 tahun asal Sleman. Kedua pelaku, RKW (28) dan AHA (22), kini mendekam di tahanan Polres Bantul setelah menjalankan bisnis haram selama hampir satu tahun.
Korban yang putus sekolah ini dipaksa melayani 15-20 pelanggan setiap bulan dengan tarif Rp400 ribu per transaksi. Namun, korban hanya menerima Rp100 ribu, sementara Rp300 ribu sisanya mengalir ke kantong kedua mucikari untuk biaya kos, WiFi, dan kebutuhan sehari-hari.
“Korban tinggal satu kamar dengan kedua pelaku di indekos Bangunharjo, Sewon sejak akhir 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, Senin (26/5/2025).
Kasus ini terbongkar setelah kerabat korban menemukan profil gadis malang itu di aplikasi MiChat. Orang tua korban yang kehilangan anaknya selama setahun langsung melapor ke polisi pada 16 Januari 2025.
RKW mengaku korban datang sendiri meminta dicarikan pekerjaan karena tidak mampu berhitung dan gagal di berbagai pekerjaan lain. “Dia bilang sendiri mau kerja kayak gitu,” dalih RKW.
Polisi menangkap keduanya pada 7 Mei di lokasi berbeda – RKW di tempat kerja dan AHA di kontrakannya. Korban kini dalam pendampingan Unit PPA Polres Bantul. Kedua tersangka dijerat pasal eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur.(*)














