Rokok dan Liquid Ilegal Seharga Rp2,58 Miliar Dimusnahkan, Satpol PP dan Bea Cukai Targetkan Distributor

0
28
Pemusnahan rokok dan liquid ilegal di halaman Kantor Satpol PP DIY. (zukhronnee muhammad)

Tepat di halaman Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025), pihak berwenang menghancurkan jutaan batang rokok dan ribuan botol liquid vape ilegal senilai lebih dari Rp2,58 miliar.

Kerja sama antara Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP DIY, dan Balai Pengawasan dan Penyidikan Narkotika dan Logam (BP3NL) ini merupakan langkah tegas pemerintah memberantas peredaran barang ilegal yang mengancam kesehatan publik dan pendapatan negara.

“Kami fokus menindak distributor atau pihak yang mengedarkan secara besar,” tegas Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY, menggarisbawahi strategi penindakan yang memprioritaskan para pemasok utama dibandingkan penjual eceran yang sering menjadi korban sistem distribusi ilegal.

Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, memaparkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2023 hingga Maret 2025, terdiri dari 1.000.192 batang rokok ilegal senilai Rp1.645.911.020 dan 1.002.600 mililiter liquid vape dalam 27.420 botol senilai sekitar Rp940.773.000.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan yang telah dilaksanakan secara konsisten sejak 2018. Sejak 2022, operasi diperluas mencakup barang ilegal lainnya termasuk minuman keras.

“Tindakan tegas ini penting untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Tedy.

Setelah simbolisasi di halaman kantor, sebagian besar barang dimusnahkan di TPST Modalan, Bantul.

Pemusnahan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Yogyakarta dan Kanwil DJKN Jateng-DIY, dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bidang penegakan hukum.(*)