Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, segera masuk ruang sidang. Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kasipidum Kejari Kota Yogyakarta Sigit Kristiyanto membenarkan jadwal tersebut. Majelis hakim yang akan menangani perkara ini beranggotakan lima hakim.
“Jadwal persidangan sudah keluar untuk tanggal 18 Agustus 2026 mendatang. Majelis terdiri dari lima orang hakim,” kata Sigit, Senin (10/8/2026).
Teknis persidangan, termasuk mekanisme menghadirkan 13 terdakwa dan pemeriksaan saksi, menjadi kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, Polresta Yogyakarta masih mengejar penyelesaian berkas perkara tersangka lainnya. Sebagian tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan melalui Tahap II, sedangkan berkas lainnya masih dilengkapi penyidik.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan penyidik masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sekarang kita mengejar untuk melengkapi dalam pemeriksaan BAP, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Polisi juga masih mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan adanya tersangka baru.
Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 menyusul laporan orang tua korban dan mantan karyawan. Polisi menyebut menemukan dugaan perlakuan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan. (*)













