
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat kekancingan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang digunakan untuk mendirikan bangunan tiga lantai di Kabupaten Gunungkidul.
Pelaku berinisial TPS alias KRT WD (60), warga Kraton, Kota Jogja, yang merupakan residivis kasus serupa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Maret 2025. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan bahwa tersangka diduga menerbitkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan tanpa hak pada Juni 2023.
“Surat itu dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh pihak Kasultanan dengan tanda tangan dan stempel palsu bertuliskan HB VII. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim lahan Kasultanan di Tanjungsari, Gunungkidul,” jelasnya, Kamis (16/10/2025).
Surat palsu tersebut diberikan kepada pelapor sebagai dasar pemanfaatan lahan seluas 60 meter persegi. Belakangan diketahui, tanah tersebut merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor XXXXX/Ngestirejo seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, tertanggal 16 Agustus 2017.
Di atasnya telah berdiri bangunan tiga lantai yang digunakan sebagai kafe dan restoran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel palsu berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan palsu Tepas Darah Dalem Kraton, serta buku lama Rijksblad Kasultanan Tahun 1918 yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.
Tri menegaskan, Polda DIY akan terus mengusut kasus serupa yang diduga masih terjadi di wilayah DIY.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki kewenangan mengeluarkan surat izin pemanfaatan tanah Kraton. Semua harus seizin resmi dari Kasultanan,” ujarnya. (*}













