
Warga RT 19 Padukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, resah dengan aktivitas penambangan tanah yang diduga ilegal. Tanpa sosialisasi maupun izin resmi, alat berat tiba-tiba masuk dan menggali lahan warga hingga kedalaman sekitar 10 meter.
Salah satu warga, Munjid Alamsyah, mengatakan aktivitas tambang tersebut awalnya hanya berada di wilayah RT 18. Namun dalam sebulan terakhir, area pengerukan melebar ke RT 19 tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar.
“Izinnya ke RT 18, tapi malah melebar ke RT 19 tanpa sosialisasi. Tidak ada izin resmi, hanya omongan saja langsung dikeruk,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (17/10/2025).
Lahan yang telah digali mencapai sekitar dua hektare dan seluruhnya merupakan pekarangan warga. Setiap hari, alat berat terus beroperasi dan truk hilir-mudik mengangkut tanah. Akibatnya, sejumlah bangunan di tepi lokasi kini terancam amblas.
“Bangunan terakhir itu rumah singgah dan kandang ternak. Jaraknya cuma satu meter dari bibir tebing, kedalamannya sekitar 10 meter. Kalau hujan deras bisa longsor,” kata Munjid.
Warga khawatir, jika bangunan terakhir ikut digali, aktivitas tambang akan semakin mendekati permukiman. Jarak antara area galian dengan rumah terdekat hanya sekitar 20 meter. Pemilik lahan sempat meminta agar dibuatkan talud pengaman, namun pihak pelaksana tidak menyanggupi.
“Setelah tambang selesai pun warga tidak tahu mau dibuat apa. Katanya di RT 18 mau untuk pembibitan, tapi RT 19 belum jelas,” ujarnya.
Warga juga mengaku bingung harus melapor ke mana. Sebagian besar berprofesi sebagai petani dan tidak memahami prosedur pelaporan tambang ilegal.
“Tingkat pengetahuannya beda sama orang kota. Mau lapor ke kabupaten pun bingung ketemu siapa,” tuturnya.
Munjid menambahkan, aktivitas tambang tersebut mengatasnamakan sebuah perusahaan, namun warga tidak pernah melihat dokumen izin maupun AMDAL. “Kalau sesuai prosedur kita bisa terima, tapi kalau tanpa izin dan merugikan warga, ya kami akan lapor,” tegasnya. (*)













