Polisi mengungkap bahwa tersangka pembakaran tiga kereta api di Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) memiliki catatan kriminal yang panjang. MR (17) penyandang disabilitas tuna wicara telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum sebelum aksi pembakaran 3 kereta di stasiun Yogyakarta yang mengakibatkan kerugian Rp6,9 miliar.
“Pelaku memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Ia telah diturunkan paksa oleh kondektur sebanyak sembilan kali sejak 2022 karena tidak memiliki tiket,” ungkap EVP PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko dalam konferensi pers Jumat (14/3/2025).
Selain naik kereta tanpa tiket, tersangka juga pernah terlibat aksi vandalisme di kereta api. MR juga tercatat pernah mengganjal kereta dengan balok di daerah Bekasi dan kasus pencurian motor di stasiun.
FX Endriadi, Ditreskrimum Polda DIY menjelaskan saat membakar kereta, tersangka masuk melalui pintu samping gerbong tengah dengan membawa tas berisi kertas kardus dan korek api.
“Ia membakar kursi berbahan busa karena sakit hati sering diturunkan dari kereta,” lanjutnya.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di area Sepur Badug Jalur 6, menghanguskan dua kereta eksekutif dan satu kereta premium yang merupakan cadangan untuk persiapan Lebaran.
Kerusakan paling parah terjadi pada interior, kursi, bordes, dan atap kereta. Saat ini tersangka dijerat Pasal 180 junto Pasal 197 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187, 188, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka dengan pendampingan juru bahasa isyarat dari Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat dan Bapas. Pemeriksaan ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.