Merasa Hak Ekonominya Dirampas, Pengusaha Skuter Listrik Minta Perwal Dihapus

0
123
Para pengelola persewaan skuter listrik Malioboro melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota, Jogja (zukhronnee muhammad)

Pengelola dan pemilik persewaan skuter listrik melakukan aksi di Balai Kota Jogja. Aksi yang diikuti ratusan pelaku dan pemilik persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis ini meminta agar Pemerintah Kota Jogja mencabut peraturan walikota No. 71/2022 yang melarang mereka beroperasi di kawasan ruas sumbu filosofis termasuk di dalamnya, kawasan Malioboro.

“Kami meminta agar Perwal itu dicabut karena merampas hak ekonomi rakyat khususnya di Malioboro,” kata Muhammad Fikri, koordinator aksi saat ditemui wartawan di sela-sela aksi Senin (6/2/2023).

Aksi selama satu jam berlangsung di depan kantor Satpol PP Kota Jogja. Sebelum perwakilan massa berhasil menemui perwakilan Satpol PP, mereka sempat bersitegang dengan petugas yang menemui mereka. 

Massa menuntut pula agar beberapa skuter listrik yang disita petugas Satpol PP dikembalikan. Fikri menyebut peraturan walikota No. 71/2022 bertentangan dengan peraturan menteri perhubungan No.45/2020.

Sementara Plt Kasad Pol PP Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun terkait permintaan pencabutan perwal No.71/2022 yang diminta pengelola skuter listrik tersebut. Hery pun mengatakan tetap akan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna maupun pengelolaan skuter listrik sesuai dengan perwal tersebut.

“Sesuai aturan skuter listrik yang disita akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Kalau pertama kali melanggar tiga hari baru bisa diambil, kalau yang kedua kali, 30 hari baru bisa diambil,” terangnya.

“Aturan ini ada kan untuk membuat nyaman semua pihak, baik pengguna kendaraan atau pejalan kaki. Karena memang sudah banyak insiden yang terjadi dampak dari fenomena skuter listrik ini,” kata dia.

Meskipun demikian, Hery akan menyampaikan aspirasi para pengelola skuter listrik ini kepada pejabat yang berwenang agar bisa ditindaklanjuti.

Kontributor: Zukhronee Muhammad