Pemuda Curi iPhone di Kost-kostan untuk Judi Slot

0
32
Gelar perkara di Polsek Kasihan menghadirkan pelaku. (dok Humas Polres Bantul)

Sebuah kasus pencurian iPhone 11 berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor Kasihan. Pelaku, seorang pemuda berinisial D (20), ditangkap setelah melakukan aksi nekatnya di sebuah kos di wilayah Kasihan, Bantul.

Menurut Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman, kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 12 Maret, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang baru saja kembali ke tempat kosnya, tidak menyadari bahwa ponselnya telah menjadi sasaran pencurian.

“Pelaku berhasil memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur setelah mengisi daya ponselnya. iPhone tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2,5 juta,” ungkap Kompol Nandang pada Kamis (14/3/2024).

Dari hasil penjualan, diketahui bahwa sebagian uang digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot online. “Pelaku mengakses situs judi online dan menggunakan uang hasil penjualan untuk berjudi, dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih,” tambahnya.

Pelaku yang berhasil diamankan di tempat temannya, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya terdesak kebutuhan finansial. 

“Saya membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi sebuah mobil yang saya kendarai saat menonton pertandingan sepak bola di Surabaya,” jelas D.

D kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan barang-barang berharga mereka.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here