
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menolak permintaan perpanjangan kontrak pengelolaan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali hingga akhir Juni 2025.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menegaskan pembongkaran tetap dilaksanakan 6 Juni mendatang.
“Kalau mundur terus nggak rampung-rampung, tidak ada kepastian di sini, tidak ada kepastian di sana. Sementara kami dibatasi waktu,” tegas Beny di Kompleks Kepatihan, Senin (26/5/2025).
Penolakan ini dilatarbelakangi kontrak kerja dengan pihak ketiga untuk membongkar bangunan TKP ABA yang sudah ditandatangani. Setelah dibongkar, bangunan akan dipindahkan ke TKP Ketandan sebagai bagian proyek relokasi.
Beny menjelaskan, pemerintah sudah memberikan beberapa kali perpanjangan sebelumnya.
“Kan sudah perpanjang berapa bulan, gini lho, misalnya nanti Juni diizinkan nanti tidak minta Juli lho ya, terus [kalau] Juli diizinkan, [minta perpanjangan] Agustus. Kan ada batas waktunya, karena yang di sana (Ketandan) akan kita selesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pengelola TKP ABA Doni Ruliyanto mengajukan perpanjangan dengan alasan warga ingin memanfaatkan momen liburan sekolah untuk mencari penghasilan tambahan sebelum pindah ke lokasi relokasi sementara.
“Warga berharap bisa menyambut liburan sekolah, bisa buat bekal di lokasi sementara,” ujar Doni.
Pemerintah menetapkan tenggat 1 Juni 2025 untuk pengelolaan TKP ABA, dengan pembongkaran dimulai 6 Juni. Saat ini sebagian area sudah dipagari meski akses masuk masih terbuka.(*)













