Pemda DIY Minta Subsidi Kementerian Keuangan untuk Tangani Sampah

0
81
Warga Kota Jogja mengantri untuk membuang sampah di depo THR. (zukhronnee muhammad)

Masalah sampah di DIY terus menjadi sorotan dalam setahun terakhir. Tumpukan sampah di sejumlah depo hingga yang tumpah ruah di ruas jalan, semakin menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut upaya penanganannya terkendala keterbatasan anggaran yang dimiliki baik Pemda maupun pemerintah kabupaten/kota di DIY.

“Kalau ini semua hanya tanggung jawabnya kabupaten dan provinsi, nanti bebannya terlalu berat. Anggaran untuk publik di luar sampah jadi sangat kecil,” ungkap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat dimintai keterangan pada Senin (10/6/2024).

Sultan mengkhawatirkan jika anggaran daerah terlalu tersedot untuk penanganan sampah, alokasi anggaran untuk program-program publik lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya akan semakin berkurang. Padahal, kebutuhan masyarakat akan layanan publik tersebut juga tinggi dan harus dipenuhi.

Saat ini, pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah seperti Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (3R) di kabupaten/kota di DIY pun belum selesai. Yang ada belum berfungsi secara optimal. Hal ini turut menyumbang pada penumpukan sampah yang terjadi.

Untuk mengatasi kondisi ini, Pemerintah Daerah DIY berencana mengajukan subsidi atau bantuan keuangan dari Kementerian Keuangan RI.

Namun, proses tersebut masih membutuhkan waktu karena Kemenkeu meminta Pemda DIY menyiapkan data dan kajian terkait kebutuhan pengelolaan sampah di masing-masing kabupaten/kota dalam satu bulan ke depan.

Sekda DIY, Beny Suharsono menambahkan, Pemda DIY memang diminta menunggu selama sebulan kedepan untuk mengetahui kebutuhan pengelolaan sampah di masing-masing kabupaten/kota.

“Kami diminta paling lama sebulan (untuk memberi data) kebutuhan Kabupaten dan kota seperti apa supaya bisa dieksekusi. Nanti akan dibantu termasuk kajian, kan tergantung kecepatannya,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad