Pintu perdamaian melalui restorative justice (RJ) dipastikan tertutup bagi 19 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menerima pelimpahan tahap dua terhadap 19 tersangka, Selasa (1/9/2026). Mereka terdiri atas 18 perempuan dan satu laki-laki.
Kasi Pidum Kejari Jogja, Sigit Kristianto, mengatakan RJ tidak dapat diterapkan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana tinggi. Para tersangka dijerat pasal dalam UU Perlindungan Anak juncto KUHP secara kumulatif.
“Tentunya karena dakwaan/sangkaan yang diterapkan pada mereka adalah pasal-pasal yang ancamannya tinggi. Nanti mungkin di persidangan ditawarkan untuk dilakukan RJ, tapi akan ditolak karena ancamannya tidak memenuhi syarat,” ujar Sigit.
Masing-masing pasal membawa ancaman pidana lima tahun. Karena diterapkan secara kumulatif, ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun atau minimal di atas lima tahun dengan penambahan sepertiga hukuman.
Ke-19 tersangka akan menjalani penahanan hingga 20 September 2026. Tahanan perempuan dititipkan di LPP Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul, sedangkan tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Wirogunan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan 19 tersangka dibagi dalam dua berkas perkara berdasarkan bentuk keterlibatan masing-masing.
“Ada berkas perkara satu itu yang melakukan/membiarkan, kemudian berkas yang satu lagi itu hanya membiarkan saja,” kata Apri.
Tidak ada barang bukti baru dalam pelimpahan kali ini. Polisi menggunakan barang bukti yang sama dengan pelimpahan tahap pertama.
Sementara dua tersangka yang sedang hamil dan telah melahirkan, kewenangan penahanan diserahkan kepada Kejaksaan untuk dipertimbangkan.
Kini total tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha mencapai 32 orang. Sebanyak 11 tersangka telah memasuki tahap persidangan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. (*)
Atau nganggo foto Little Aresha lawas.














