
Senat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) mendesak Polda DIY meralat unggahan di akun Instagram resminya yang menyebut cairan obat maag jenis Mylanta yang dibawa tim medis lapangan sebagai pepper spray. SEMA UGM juga meminta kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
“Sangat menggelikan sekaligus memprihatinkan,” ujar Ketua Umum SEMA UGM, Mesa Syafitra, Kamis (3/9/2026).
Kecaman tersebut disampaikan setelah akun Instagram resmi Polda DIY mengunggah narasi video pasca-aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Sipil di Simpang Empat Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta. Aksi tersebut sempat memanas hingga malam hari.
Mesa menilai kekeliruan institusi penegak hukum dalam membedakan obat pelindung lambung dengan cairan pelumpuh merupakan hal yang tragis sekaligus berbahaya.
Menurut Mesa, penggunaan cairan antasida seperti Mylanta yang dilarutkan dalam air merupakan protokol standar medis lapangan untuk menangani korban demonstrasi. Sifat basa pada obat maag tersebut berfungsi menetralkan efek asam korosif dari paparan gas air mata.
Ia menegaskan tim medis mahasiswa yang turun ke jalan membawa obat-obatan tersebut untuk kepentingan pertolongan kemanusiaan, bukan untuk menyerang aparat.
SEMA UGM juga menilai klaim sepihak kepolisian tersebut sebagai bentuk disinformasi digital yang disengaja untuk menggiring opini publik.
“Menuduh obat maag sebagai semprotan merica adalah bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan kemanusiaan, atau yang lebih buruk adalah upaya menjustifikasi tindakan represif di lapangan,” tegas Mesa.
SEMA UGM menilai narasi tersebut dapat berdampak fatal di media sosial. Sebab, informasi yang dinilai keliru dan berasal dari akun resmi kepolisian dapat dijadikan legitimasi oleh warganet untuk membenarkan tindakan keras aparat sekaligus menstigma tim medis mahasiswa.
Sebagai lembaga yang dibekali infrastruktur intelijen dan verifikasi data, Polda DIY dinilai semestinya menjunjung tinggi akurasi ilmiah dan integritas informasi.
Atas dasar nilai kebenaran dan ilmu pengetahuan yang dijunjung UGM, SEMA UGM menuntut kepolisian bertanggung jawab secara hukum serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja kemanusiaan. (*)













