
Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ET (44), seorang pegawai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur Sidomulyo, Pengasih. Tersangka diduga melakukan kredit fiktif, mark up pinjaman, dan penggelapan tabungan nasabah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,05 miliar.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Sarjoko, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2015 hingga 2021.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, tersangka ET yang bertugas di bagian pelayanan BUMDes telah melakukan kredit fiktif, mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian uang tabungan nasabah ke dalam kas BUMDes,” ujarnya.
BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo memiliki modal awal dari APBD sebesar Rp 686.286.000. Pada tahun 2021, BUMDes tersebut mendapat tambahan modal Rp 120.000.000 dari APBD dan Rp 400.000.000 dari Dana Desa. Selama periode 2009 hingga 2021, BUMDes ini memiliki sekitar 500 nasabah.
“Awal Februari 2022, terungkap terdapat 200 nasabah bermasalah. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa tersangka telah melakukan pengajuan kredit secara fiktif, mark up pinjaman, dan penggelapan dana tabungan nasabah,” tambahnya.
Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk membeli satu unit rumah di Sidomulyo, Pengasih, dan satu unit mobil Mitsubishi SS tahun 1997 berwarna biru metalik. Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 72.300.000 dari tersangka.
AKP Sarjoko menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik-praktik mencurigakan dalam transaksi keuangan. “Jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. (*)