Nyambi Jadi Calo CPNS, Kader Gerindra di Bantul Kemplang Ratusan Juta

0
228
AKBP K. Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY memberikan keterangan kepada wartawan. (zukhronnee muhammad)

Anggota DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko (ESJ) digelandang petugas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (30/9/2022) lalu. Miko, panggilan akrab ESJ merupakan kader partai Gerindra yang nyambi (kerja sambilan-red) sebagai Calo dengan iming-iming bisa meloloskan calon korbannya menjadi ASN di Bantul. 

“Tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan pada tiga laporan berbeda yang masuk pada 24 Maret tahun ini,” kata AKBP K. Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY saat konferensi pers Senin (3/10/22) di Mapolda DIY.

“Ada tiga korban, masing-masing melaporkan mengalami kerugian senilai Rp150 juta, Rp75 juta dan Rp40 juta. Mereka menyerahkan uang kepada tersangka untuk meloloskan anak-anak mereka menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bantul pada medio 2018 – 2019,” lanjutnya.

Setelah anak-anak dari ketiga pelapor ini tidak berhasil lolos tes CPNS, ketiga korban ini menagih uang untuk dikembalikan oleh tersangka. Namun menurut keterangan yang diterima polisi, selama proses mediasi dan komunikasi, Miko sulit ditemui dan berbelit-belit.

“Dalam pelaporan ini diartikan pelaku tidak mau mengembalikan uang yang diberikan sebagai syarat sesuai dengan kesepakatan awal. Kami juga menyita barang bukti seperti kuitansi, kartu ujian CPNS Bantul dan bukti penyetoran,” Imbuh Tri.

Tri melanjutkan, diantara tiga korban ada dua orang yang memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka. Salah satunya merupakan guru Miko saat dia masih Sekolah Dasar, Melihat kesuksesan Miko, Guru ini berkeinginan anaknya menjadi ASN/PNS di Bantul lewat anak didiknya yang sukses menjadi anggota dewan. Sementara salah satu korban lainnya masih merupakan kerabat dekat dengan Miko yang tinggal di Desa Bangunharjo, Kapanewon Sewon.

Atas tindakannya ini, polisi menjerat kader terbaik Gerindra Bantul ini dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan masing-masing hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan, menyatakan mereka tak akan memberikan bantuan hukum kepada Enggar. Pihaknya telah mengambil keputusan dengan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum ini ke pribadi Miko. Partai menilai, permasalahan hukum yang menjerat Miko adalah masalah pribadi, bukan melibatkan partai Gerindra.

“Karena Mas Miko disamping pribadi dan warga negara yang punya hak untuk membela diri tentu nanti Mas Miko akan menunjuk penasihat hukumnya secara pribadi. Kami sebagai partai politik akan melakukan proses-proses internal sesuai dengan ADART Partai,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad