Mulai 2023 Masyarakat Kota Jogja Dilarang Membuang Sampah Anorganik

0
225
Salah satu depo sampah di Kota Jogja yang sempat tutup pada Oktober lalu karena membludaknya sampah rumah tangga termasuk sampah anorganik. (zukhronnee muhammad)

Masyarakat di Kota Jogja dilarang membuang sampah anorganik mulai Januari 2023 mendatang. Atas larangan tersebut, masyarakat diminta mengelola sampah tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah. 

Aturan nol sampah anorganik itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

“Aturan efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Tidak bisa membuang sampah anorganik,” kata Penjabat (Pj) Walikota Jogja, Sumadi, Rabu (14/12/2022).

Saat aturan tersebut mulai diberlakukan, Pemkot Jogja akan menerjunkan petugas dari unsur perlindungan masyarakat (linmas) guna menjaga depo sampah di wilayah Kota Jogja untuk mencegah warga membuang sampah anorganik.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Suwarna menambahkan, unsur linmas yang akan dilibatkan berasal dari wilayah setempat sesuai dengan lokasi depo sampah, total terdapat 13 depo sampah di Kota Jogja.

“Kami pun masih menunggu surat edaran terkait dengan gerakan zero sampah anorganik ini,” katanya.

Selain di depo sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan mendukung program nol sampah anorganik pada tahun 2023 melalui Kampung Panca Tertib dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta untuk sosialisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan bahwa gerakan zero sampah anorganik ditujukan agar usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan bisa diperpanjang dari semula maksimal Maret 2023.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad