Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) rekomendasikan Pemda DIY membuat Terminal Wisata atau terminal transit untuk bus pariwisata. Pasalnya menurut KNKT rerata destinasi wisata di DIY memiliki jalan yang ekstrim dan cenderung tidak aman untuk dilalui armada besar seperti bus pariwisata.
Hal ini disampaikan Ahmad Wildan, Pelaksana Tugas Sub Komite Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan KNKT pada Rabu (30/11/2022) di The Rich Hotel, usai memaparkan hasil investigasi kecelakaan lalu-lintas melibatkan bus wisata di Bukit Bego Imogiri, 6 Februari 2022 silam.
“(Terminal transit) digunakan untuk memindahkan penumpang bus berganti moda ke kendaraan yang lebih kecil,” kata Wildan.
“Pemda DIY sebaiknya membuat satu regulasi baru yang namanya terminal wisata yang fungsinya bukan untuk mangkal trayek di sana, tapi hanya transit dari tempat itu (Terminal Wisata) menuju destinasi wisata. Karena jalan menuju destinasi wisata karakteristiknya kan beda,” lanjutnya.
Belum lagi para pengemudi ini biasanya menggunakan google maps untuk menuju tempat-tempat pariwisata. Hal ini tentu berbeda, karena hasil pencarian navigasi di google map berdasarkan pilihan kendaraan hanya sepeda motor dan mobil pribadi yang ukurannya lebih kecil. Bukan angkutan umum atau bus pariwisata.
“Jangan sampai pengemudi hanya mengandalkan google map, Harus ada rambu atau yang memberi peringatan kepada bus agar tidak melewati jalan yang direkomendasikan google map. Karena rekomendasi google map bisa jadi tidak aman bagi kendaraan besar,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyiapkan skema forgiving road baik berupa pagar pengaman jalan maupun jalur penyelamat pada jalan provinsi. Pasalnya banyak jalan menuju destinasi wisata di DIY tidak bisa masuk kategori sub standar yaitu jalan yang bukan sengaja dibuat, tapi peninggalan jaman dahulu, bisa Diponegoro atau kolonial.
Skema forgiving road tersebut disampaikan Wildan guna mengurangi risiko kecelakaan yang memakan korban meninggal dunia.
Wildan mengatakan Pemda DIY perlu memasang papan peringatan di jalan guna memberikan petunjuk yang jelas bagi pengemudi soal apa yang harus mereka lakukan saat berada di jalan tersebut untuk menghindari kecelakaan.
“Yang diperlukan bukan hanya rambu, tapi yang utama adalah papan peringatan, saya harus ngapain. Misalnya ‘Awas, hati-hati di depan tikungan patah, kecepatan maksimum 40 km/jam dan sebagainya,” tutup Wildan.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad