Satu Lagi Oknum Pejabat Pemkab Gunungkidul Dicekal Karena Korupsi

0
60
Tersangka AS dihadirkan di Mapolda DIY saat konferensi pers pada Senin (6/3/2023) siang (zukhronnee muhammad)

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Gunungkidul ditangkap Subdit Tipikor Polda DIY karena dugaan korupsi di RSUD Wonosari. Pria berinisial AS (50) ini disinyalir telah menggunakan uang senilai Rp470 juta untuk kepentingan pribadi. Korupsi tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari pada 2015.

Dalam kasus ini, AS bersekongkol dengan II yang pada masa itu menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Wonosari. Sebelumnya II sudah divonis 1,6 tahun penjara pada 2022 silam atas kejahatannya tersebut.

“Memang tersangkanya ada dua, II dan AS. Nama AS muncul dari fakta persidangan,” kata Kompol Indra Waspada Yuda, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY pada Senin (6/3/2023).

Yuda melanjutkan, Sebenarnya AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini beberapa waktu yang lalu. Namun pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS sehingga belum bisa disidangkan. 

Pada saat menjabat Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari kedua tersangka ini memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan periode tahun 2009 s/d 2012.  

“Diminta mengembalikan uang bayaran dengan alasan ada kesalahan pembayaran,” ujarnya.  

Saat uang dari para dokter telah dikembalikan, ternyata tidak dimasukkan ke kas daerah namun hanya di kas RSUD Wonosari. Parahnya, atas perintah tersangka II, sebagian besar uang tersebut pun tidak dimasukkan kedalam Kas RSUD, dan tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD.  

Sekitar bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp470 juta digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar oleh tersangka II bersama tersangka AS. Yaitu untuk kepentingan pribadi.  Selanjutnya AS membuat kwitansi yang fiktif. Seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. 

“Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta,” tandas Yuda.

Kontributor: Zukhronee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here