
Proses mediasi yang masih berjalan tiba-tiba terputus paksa ketika PT KAI mengirimkan surat ultimatum kepada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan.
Padahal, dialog antara kedua belah pihak belum mencapai titik temu untuk menyelesaikan sengketa lahan pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah sepihak PT KAI yang mengirimkan surat peringatan Rabu (21/5) kemarin.
“Belum ada titik temu bersama atas persoalan ini, serta belum ada kepastian akan nasib warga ke depan,” kata Anton, Kamis (22/5/2025).
Dua petugas PT KAI mendatangi rumah Anton pukul 09.30 WIB membawa surat berisi ultimatum tujuh hari untuk mengosongkan dan membongkar bangunan tambahan.
Ancaman tegas tertulis dalam surat tersebut, “Apabila sampai batas waktu tidak melakukan pengosongan, PT KAI akan melakukan penertiban.”
Anton menolak menerima surat karena warga telah menunjuk juru bicara resmi, namun PT KAI tidak menyerahkan surat kepada perwakilan tersebut. Lebih parah lagi, ultimatum ini diabaikan tuntutan warga yang disampaikan dalam sosialisasi terakhir 15 Mei lalu.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan pengiriman surat terkait rencana pengembangan stasiun untuk menghadirkan pelayanan transportasi publik yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Feni menyebut surat dikirimkan setelah beberapa kali sosialisasi dan berharap dukungan semua pihak. Namun saat dikonfirmasi soal penolakan warga dan diabaikannya proses mediasi, Feni enggan berkomentar lebih lanjut.(*)
















