Seorang guru ngaji di Ngampilan, Jogja, ditahan polisi karena mencabuli remaja perempuan (19) sebanyak 5 kali sejak 2022. Korban trauma karena terduga pelaku mengancam dengan “ilmu bisa membunuh tanpa menyentuh.”
Terduga pelaku F (56), guru ngaji sekaligus tokoh masyarakat di kelurahan tersebut, melakukan pencabulan 4 kali di rumahnya dan 1 kali di masjid. Korban M mulai dilecehkan saat berusia 16 tahun.
“Saya ditakuti. Dia bilang punya ilmu bisa bunuh orang tanpa sentuh. Sampai saya stres dan mau bunuh diri,” ungkap M, seperti dikutip dari laporan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas.
Pelaku menggunakan modus meminta korban mengambil barang di rumahnya, lalu melakukan pencabulan dengan ancaman “dijadikan istri” dan klaim memiliki kekuatan mistis.
Kasus terungkap awal 2025 saat korban akan dilamar pacarnya. Ketika ditanya soal keperawanan, korban mengaku dan menceritakan kejadian kelam tersebut kepada orangtua.
“Dia hancurkan masa depan anak saya. Harus dihukum maksimal,” kata ibu korban.
Kapolresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio memastikan proses hukum dipercepat. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan kasus ini baru terbongkar karena korban baru berani bercerita kepada orang tuanya belum lama ini, setelah memendam trauma selama bertahun-tahun.
“Ini karena kasus baru dilaporkan karena korban baru bercerita kepada orang tuanya belum lama ini,” kata Apri, Senin (19/5/2025).
Menurut pengakuan korban, kejahatan dimulai saat pelaku memaksa korban melakukan oral seks di masjid, kemudian berlanjut ke hubungan seksual dengan ancaman.
“(Lokasi terjadinya pencabulan) ada dua tempat dan lima kali terjadi persetubuhan dan pencabulan,” jelas Apri, merujuk pada kasus di rumah pelaku yang terjadi empat kali, sementara pencabulan di masjid terjadi satu kali.(*)