Lurah Trihanggo Ditahan karena Izinkan Kelab Malam Dibangun di Atas Tanah Kas Desa

0
32
Kedua tersangka suap penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dibawa dengan mobil tahanan Kejari Sleman. (istimewa)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Lurah Trihanggo berinisial PFY dan Direktur PT LNG berinisial ASA sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang dialihfungsikan menjadi kelab malam. 

Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni PFY selaku Lurah Trihanggo dan ASA selaku pihak swasta,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika ASA memberikan uang Rp 316 juta kepada PFY terkait penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 meter persegi di Padukuhan Kronggahan 1. 

Pemberian uang tersebut diduga kuat merupakan suap karena berhubungan dengan kewenangan PFY sebagai lurah.

Selanjutnya, PFY memberikan izin kepada ASA untuk melakukan pembangunan fasilitas berupa jalan dan fondasi gedung untuk kelab malam, meskipun belum ada izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan dan tanpa perjanjian sewa yang legal.

Dari total uang Rp 316 juta, sebesar Rp 200 juta digunakan PFY dengan dalih pembayaran sewa. 

PFY juga membuat dokumen daftar penerima sewa dan membagikan Rp 160 juta kepada perangkat desa dan dukuh sebagai “tambahan penghasilan pelungguh”, serta menyetorkan 20% (Rp 40,04 juta) sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK).

Sisa uang Rp 115,8 juta digunakan PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan, dan kegiatan sosialisasi.

PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau b, atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ASA dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama. (*)