Tolak Aturan Masa Jabatan, Perangkat Desa Geruduk DPRD DIY

0
136
Ratusan perangkat desa menggeruduk gedung DPRD DIY, Kamis (26/1/2023). (zukhronnee muhammad)

Ratusan perangkat Desa menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Kamis (26/1/2023). Kedatangan mereka yang tergabung dalam Nayantaka ini dalam rangka menuntut pemerintah mempertahankan masa bakti sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Massa diterima sejumlah pimpinan DPRD, mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya menuntut pemerintah memberikan masa kerja perangkat desa sampai usia 60 tahun. 

“Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun. Karena pamong desa merupakan jabatan administraif dan bukan politis yang harus berganti setiap masa,” ujar Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata disela aksi.

Oleh sebab itu mereka menolak dengan keras usulan masa kerja perangkat desa yang rencananya akan disamakan dengan Kepala Desa (kades). Usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi) yang disampaikan ke DPR RI tersebut dinilai tidak masuk akal.

Apdesi menyampaikan 11 rekomendasi rencana perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mestinya tak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulan tersebut. Apalagi perangkat desa tak mempersoalkan Apdesi yang merekomendasikan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Kenapa usulan [apdesi] seperti itu, itu kejam sekali. Ketika pamong itu kan ada unsur sekretariat, administratur. Kenapa disamakan dengan unsur politik. Itu yang aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan, beda dengan kepala desa yang terpilih,” lanjutnya.

Sementara Ketua Paguyuban Dukuh Semarsembogo DIY Sukiman Hadiwijoyo mengatakan seluruh elemen tergabung dalam Nayantaka menyampaikan penolakan terhadap rencana revisi UU desa tahun 2014. 

“Kami sampaikan aspirasi terkait masa jabatan perangkat desa. Hari ini kita tegas mulai Lurah, Pamong Kalurahan sampai staf menolak masa jabatan perangkat desa sama dengan kepala desa,” kata dia.

“Yogyakarta pemegang keistimewaan, jabatan staf kalurahan beda dengan jabatan lurah. Kita sampaikan aspirasi untuk menolak (adanya revisi),” lanjutnya.

Sementara Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengungkapkan pimpinan DPRD DIY akan menyampaikan keluhan perangkat desa ke DPR RI. Sebab kewenangan kebijakan tentang perangkat desa ada di pusat.

“Intine aspirasi akan kami sampaikan ke [pusat] sana,” kata Nuryadi.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad