Kompensasi Belum Disepakati, Warga Lempuyangan Belum Mau Pindah walau Tenggat Waktu Sudah Habis

0
24
Salah satu rumah yang turut disebut merupakan aset PT KAI. (zukhronnee muhammad)

Tenggat pengosongan rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI) di RW 01 Tegal Lempuyangan resmi berakhir Selasa (27/5/2025). Namun hingga batas waktu tersebut, warga belum tampak berkemas dari rumah yang telah ditinggali sejak puluhan tahun lalu. Mereka memilih merespons peluang komunikasi yang diselipkan dalam pesan WhatsApp dari KAI.

Anton Handriutomo, Ketua RW 01, menjelaskan bahwa pada 21 Mei lalu, pihak KAI mengirim 16 surat peringatan—dua ditujukan ke Ketua RT dan RW, sementara 14 lainnya diminta disampaikan kepada juru bicara warga, Fokki.

“Besoknya surat dikirim lewat pos, tapi warga menolak. Lalu, KAI kirim WA berisi surat yang sama, ditambah pesan bahwa mereka masih membuka ruang komunikasi,” ujar Anton saat ditemui pada hari tenggat.

Merespons celah tersebut, warga menggelar rapat internal untuk merumuskan tuntutan kompensasi yang layak.

“Besok saat bertemu KAI, kami sudah punya sikap bersama,” jelasnya.

Warga berencana mengajukan klaim atas biaya perawatan rumah, pembayaran PBB, serta kerusakan akibat bencana seperti gempa dan puting beliung. Mereka juga meminta kejelasan dasar nominal kompensasi Rp250–300 ribu per meter persegi.

“Kami ingin tahu apakah ada petunjuk pelaksanaan atau SE Direksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai, bangunan tambahan buatan warga juga perlu dihitung.

“Kemarin kan hanya pesangon. Kalau tambahan bangunan tidak dihitung, ya bisa jadi masalah,” kata Sultan.

Ia menegaskan, perkara ini sepenuhnya tanggung jawab PT KAI, bukan Keraton. (*)