Keluarga Korban Histeris Saksikan Puluhan Adegan Reka Ulang Pembunuhan Sopir Taksi Online

0
16
Reka ulang pembunuhan sopir taksi online. (dok polres bantul)

Tangis dan teriakan histeris pecah di halaman Mapolres Bantul, Selasa (29/4/2025) pagi, saat keluarga korban menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan terhadap J (50), seorang pengemudi taksi online yang tewas dianiaya pelanggannya sendiri.

Sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga melakukan pembunuhan secara berencana.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar di Mapolres demi keamanan dan kelancaran.

“Tersangka YA kami hadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh petugas,” ujarnya.

Rekonstruksi menggambarkan tindakan tersangka sejak membeli palu di toko bangunan dengan ojek online, hingga melarikan diri setelah menganiaya korban.

Dalam adegan tersebut terungkap bahwa korban pertama kali dipukul dengan palu sebanyak tiga kali saat berada di dalam mobil, menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Saat korban sempat siuman dan memegang setir, tersangka kembali memukul berkali-kali hingga korban kembali tak sadarkan diri. Akibatnya, mobil oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, dan ban bocor.

Yang memilukan, saat mobil berhenti di jalur lambat, korban masih membuka mata dan menatap tersangka. Ketakutan, YA meninggalkan korban begitu saja di dalam mobil. Tangisan keluarga pecah saat adegan itu diperagakan. Mereka menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sebelumnya diberitakan, pembunuhan terjadi pada Jumat (21/3/2025) di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul. YA, yang mengaku membutuhkan uang untuk hidup, memesan taksi ke Hotel Santoso.

Di lokasi itu, ia memukul korban dan mengemudikan mobil korban ke Jl. Ringroad Selatan. Barang milik korban seperti dompet, handphone, dan mobil Toyota Calya oranye AB 1839 GI dibawa kabur.

Tersangka mengaku sudah tiga kali menggunakan jasa korban, satu kali via aplikasi dan dua kali secara langsung. Polisi menjerat YA dengan pasal pembunuhan berencana.(*)