Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sleman menemukan fakta bahwa tempat hiburan malam Angel’s Wing (AW) di Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, beroperasi tanpa izin yang sesuai.
Temuan ini terungkap saat tim PMPTSP bersama anggota DPRD dan Kokam Muhammadiyah melakukan inspeksi ke lokasi.
“Jadi izinnya PT Sastro Ing Kahuripan adalah restoran dan bar Tekyo yang sudah berizin. Tapi sekarang jadi Angel’s Wing menggunakan PT Asia Gemilang yang belum ada izinnya,” ujar Dyah Sulistyastuti, Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II Dinas PMPTSP Sleman, pada Senin (30/9/2024).
Selain tidak memiliki izin sebagai tempat hiburan malam, AW juga terbukti tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
“Izin minuman beralkoholnya belum ada. Jadi memang harus ada izin,” tambah Dyah.
Temuan ini sejalan dengan keluhan warga setempat yang telah berbulan-bulan memprotes keberadaan AW. Warga mengeluhkan penjualan minuman keras dan gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan.
Anggota DPRD Sleman, Surana, menegaskan bahwa AW seharusnya tidak beroperasi sebagai tempat hiburan malam.
“Setelah melihat dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, ternyata izinnya hanya restoran. Izin restoran dan bangunan itu beda,” ujarnya.
Surana menambahkan bahwa lokasi AW yang dekat dengan rumah ibadah, sekolah, dan pemukiman warga juga menjadi pertimbangan.
“Langkah selanjutnya mungkin usaha [AW] bisa ditutup atau dihentikan operasionalnya,” katanya.
Irfan Erlangga, perwakilan warga Karangmloko, menyatakan penolakan terhadap keberadaan AW. “Warga meminta AW ditutup kalau masih jadi diskotik. Kalau kembali jadi restoran silakan saja dibuka lagi,” ungkapnya.