Kasus Penganiayaan, ‘Mas-Mas Pelayaran’ dan Keluarga Divonis 8 Bulan Penjara

0
105
Sidang mas-mas pelayaran dan keluarga di PN Sleman. (istimewa)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada tiga pelaku penganiayaan driver ShopeeFood yang sempat viral sebagai kasus ‘mas-mas pelayaran’. Putusan dibacakan Senin (24/11/2025) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Nugroho.

Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha, Rony Hanif Warayang, dan Rohmat Teguh Winarno alias Teguh dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap seorang driver ShopeeFood di kawasan Bantulan, Sidoarum, Godean pada Juli 2025.

Kasus ini sempat viral setelah pernyataan Birdha yang mengaku bekerja di pelayaran sesaat sebelum melakukan aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum. Vonis delapan bulan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman satu tahun penjara.

“Para terdakwa harus dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Agung saat membacakan amar putusan pada Senin (24/11/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami luka sebagai hal yang memberatkan.

Namun, sikap terdakwa yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah berdamai dengan korban di persidangan menjadi faktor meringankan.

Masa tahanan sejak penangkapan Juli 2025 dikurangkan dari hukuman, dan ketiganya ditetapkan tetap ditahan. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp2.000.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. (*)