
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menampik adanya intimidasi terhadap akun media sosial berbasis citizen journalism seperti Merapi_Uncover dan Info Cegatan Jogja (ICJ).
Ia justru menegaskan bahwa keberadaan platform media sosial tersebut sangat membantu kepolisian dalam mendapatkan informasi kejadian di lapangan.
“Kami sangat terbantu dengan adanya Merapi_Uncover. Makanya, setiap ada informasi yang masuk, kita cek. Kalau beritanya sudah benar, kita masukkan ke media mainstream,” ujar Suwondo dalam pernyataannya Rabu (12/3/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa saat ini telah ada mekanisme kerja sama yang disepakati antara pihak kepolisian dengan platform citizen journalism tersebut. Mekanisme tersebut melibatkan verifikasi informasi yang masuk sebelum dipublikasikan lebih luas.
“Setelah media mainstream rilis, kita ambil lagi dan masukkan ke Merapi_Uncover sama Info Cegatan. Itu mekanisme yang sudah kita sepakati,” tambahnya.
Suwondo menekankan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas citizen journalism, namun meminta agar informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa.
“Jadi intinya, selama yang disampaikan adalah fakta, silakan. Karena kami sudah punya Satgas yang memang bertugas merespons berita-berita yang ada di medsos,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah membentuk tim khusus untuk memantau dan merespons informasi yang beredar di media sosial.
“Kami selalu memantau, dan untuk Jogja, platform yang paling dominan adalah Merapi_Uncover dan Info Cegatan,” ungkapnya.
Kapolda menambahkan bahwa kemitraan dengan platform citizen journalism telah membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi area-area rawan kecelakaan dan kejahatan jalanan.
Meski demikian, Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi sebaiknya dibatasi pada fakta yang terlihat, tanpa menambahkan persepsi pribadi terhadap peristiwa.
Hal ini untuk menjaga akurasi informasi dan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan.
“Harapan kami, jika ada sesuatu yang terjadi, lebih baik seperti ini: ada korban, tapi kalau saksi tahu benar apa yang terjadi, silakan laporkan. Jika tidak tahu, cukup sampaikan fakta yang dilihat,” pungkasnya. (*)