Enam dari Tujuh Tersangka Kasus Tanah Mbah Tupon Ditahan, Libatkan PPAT hingga Notaris

0
230
Para tersangka yang terlibat penipuan yang merugikan Mbah Tupon hingga miliaran rupiah. (istimewa)

Polda DIY menahan enam dari tujuh orang tersangka yang terlibat kasus aset properti Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), seorang lansia di Bantul senilai Rp 3,5 miliar. Aksi terorganisir ini melibatkan profesi hukum hingga lembaga keuangan dalam skema penipuan berlapis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi mengungkap modus sistematis yang memanfaatkan keterbatasan korban Mbah Tupon, lansia 70 tahun yang tidak bisa baca tulis dan mengalami gangguan pendengaran.

“Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu untuk melakukan serangkaian tindak pidana terstruktur,” ungkapnya dalam konferensi pers Jumat (20/6/2025)

Sindikat dipimpin MA (47), warga Kotagede yang berperan sebagai dalang skenario jual beli fiktif. MA menggunakan sertifikat hasil manipulasi untuk memperoleh kredit bank total Rp 2,5 miliar atas namanya sendiri.

Skema rumit dimulai ketika BR (60) memberikan Sertifikat Hak Milik sambil membujuk Mbah Tupon. Selanjutnya, Tk (54) mengatur agar korban menandatangani dokumen Akta Jual Beli fiktif tanpa pernah dibacakan isinya.

Imam Mahdi menjelaskan keterlibatan profesi hukum terungkap dengan peran AH (60), seorang PPAT yang membuat Akta Jual Beli (AJB) fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan para pihak. AH mendapat imbalan Rp 10 juta atas jasanya memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF (46).

VW (50) kemudian menggunakan akta palsu nomor 145/2022 untuk menjual dan menggadaikan SHM 24452 kepada Murtijo senilai Rp 150 juta.

“Dari jumlah tersebut, VW membagi Rp 18,75 juta kepada Tk dan menggunakan Rp 90 juta untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ty (50) mengurus seluruh proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA, lalu menerima transfer Rp 137 juta dari MA untuk menyerahkan SHM kepada Notaris Honggo Sigit.

Kasus terungkap April 2025 ketika Sihono memberitahu Mbah Tupon bahwa SHM 24451 sedang dalam proses lelang di Bank PT PNM, sementara SHM 24452 telah dijadikan jaminan hutang oleh VW kepada Murtijo.

“AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan,” tandasnya.(*)