Dua Insiden di Perlintasan Rel Jogja Terjadi dalam Sehari, KAI Minta Pengguna Jalan Disiplin

0
3
Sosialisasi keselamatan di JPL 116 Stasiun Solo Balapan. (zukhronnee muhammad)

Dua insiden terjadi di perlintasan sebidang di wilayah Jogja dalam selang waktu kurang dari dua jam, Rabu (29/4/2026). KAI Daop 6 Yogyakarta.

Insiden pertama terjadi pukul 11.53 WIB di JPL 732 Patukan. Sebuah mobil pick-up menabrak palang pintu hingga lengan JPL sisi selatan patah. KAI menyayangkan kejadian tersebut karena kerusakan fasilitas bisa membahayakan perjalanan kereta.

Sekitar pukul 12.45 WIB, kecelakaan lain terjadi di perlintasan dekat UIN Sunan Kalijaga. Sebuah mobil Toyota Yaris putih terlibat tabrakan beruntun dengan dua sepeda motor tepat di area rel.

Saksi mata menyebut kejadian bermula saat sirine berbunyi dan palang mulai ditutup. Mobil yang sudah terlanjur masuk sebagian ke rel mendadak mengerem.

“Tiba-tiba dua motor menabrak belakang mobil Yaris putih. Posisi mobil sudah masuk rel sebagian saat sirine bunyi. Pengemudinya kaget lalu rem mendadak,” tulis saksi dalam unggahan di media sosial.

Petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) dan warga berjibaku mendorong mobil tersebut keluar lintasan dan segera mengamankan lokasi dengan bendera peringatan sehingga perjalanan kereta tetap berjalan normal.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan pengguna jalan wajib berhenti saat palang mulai menutup dan tidak memaksa menerobos.

“Aturan ini jelas di Undang-undang. Keselamatan harus jadi prioritas,” ujarnya.

KAI mengingatkan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

“Kami mengajak masyarakat lebih tertib saat melintas di rel. Ini demi keselamatan bersama,” tutup Feni. (*)