Sembilan bulan hidup dalam ketidakpastian hukum, Hogi Minaya (43) akhirnya bisa bernapas lega. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeretnya sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025, resmi menemui titik terang.
Senin (26/1/2026) menjadi akhir status tahanan kota yang dijalani Hogi. Alat pemantau elektronik atau GPS ankle monitor yang terpasang di kakinya resmi dilepas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Arsita Minaya, istri Hogi sekaligus korban penjambretan, mengaku lega setelah proses panjang tersebut berakhir.
“Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya. Alhamdulillah GPS-nya sudah dilepas, sudah sedikit lega,” ujar Arsita di Kejari Sleman.
Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025. Arsita yang mengendarai sepeda motor dijambret dua orang di kawasan Janti. Hogi yang berada di belakang istrinya spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil. Aksi tersebut berakhir tragis setelah motor pelaku menabrak tembok hingga menewaskan keduanya di tempat.
Meski dinilai publik sebagai upaya membela diri, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas Pasal 310 KUHP. Perkara penjambretan gugur karena pelaku meninggal dunia, sementara proses hukum terhadap Hogi sempat menemui jalan buntu.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto memastikan syarat RJ telah terpenuhi. Pertemuan perdamaian dihadiri Hogi, kuasa hukum, serta keluarga pelaku yang mengikuti secara daring dari Palembang dan Pagaralam.
“Kedua belah pihak sudah sepakat dan saling memaafkan,” kata Bambang.
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan kemanusiaan. Meski demikian, masih akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas kesepakatan final, termasuk kemungkinan kompensasi atau tali asih. (*)













