Ditolak Warga Karanggeneng, Pemda DIY Perintahkan TPST Tamanmartani sebagai Pengganti

0
216
Tenaga Ahli Menteri PUPR bidang Lingkungan Hidup saat melakukan pengecekan di TPA Piyungan. (istimewa)

Setelah pembatalan penggunaan lahan di Karanggeneng sebagai Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), Pemda DIY memerintahkan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengelola sampah secara mandiri.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menetapkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani sebagai gantinya. TPST ini berada di Kapanewon Kalasan.

“Sleman, diperintahkan oleh Bapak Gubernur, hari ini. Tegas ya diperintahkan, Sleman harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di (TPST) Tamanmartani,” ujar Beny Suharsono, Sekda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Perintah dari Gubernur DIY tersebut menurut Beny telah disampaikan ke Bupati Sleman pada Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) di Kantor Gubernur DIY. Bupati Sleman pun diminta melakukan koordinasi dengan Pemkot Jogja mengenai kebijakan tersebut.

“Sebelumnya tadi kita sudah matur (bilang-red) ke Ibu Bupati Sleman pada saat Rakordal pagi tadi,” ujarnya.

Beny menambahkan, Pemda juga mengupayakan desentralisasi pengolahan sampah untuk mengurangi beban TPST Piyungan yang telah mengalami kelebihan kapasitas. 

Secara terpisah Tenaga Ahli Menteri PUPR bidang Lingkungan Hidup, Sudirman mengatakan, pihaknya telah menggelontorkan dana Rp109 miliar untuk menangani TPST Piyungan yang sampahnya sering overload. 

Dana tersebut digunakan untuk membenahi lahan existing dan membangun dua zona transisi. Anggaran itu telah dikucurkan untuk memperluas lahan existing. Jika dulu elevasinya sampai 140 meter kini turun menjadi 18 meter.

Nantinya akan ada tambahan pembangunan dua zona transisi yang ditata seperti padai lahan existing. Harapannya, zona transisi mampu menampung sampah yang bakal dibuang dengan sistem sanitary landfill.

Kontributor: Zukhronee Muhammad