Pasar malam Tugu Jogja Expo (TJE) yang dihelat di kawasan Sumbu Filosofi Malioboro tepatnya di sebelah timur ruas Jalan Mangkubumi, Kota Jogja, ternyata belum kantongi izin. Pasar malam tersebut telah dibuka sejak 8 Desember 2022.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengakui jika pasar malam tersebut ternyata tidak mengantongi izin. Karena tidak ada izin maka pejabat struktural tidak ada yang hadir saat pembukaan.
“[Tugu Jogja Expo] itu belum ada izinnya,” ujar Sumadi saat dihubungi awak media pada Senin (12/12/2022) lalu.
Selain tidak berizin, dia juga mendapat informasi jika Tugu Jogja Expo ini menimbulkan efek negatif di seputaran lokasi. Di antaranya adalah kemacetan dan juga munculnya parkir liar dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Terkait parkir nuthuk di kawasan pasar malam itu, kata dia, Pemkot tidak akan memberikan toleransi. Terlebih acara tersebut belum memiliki izin, sehingga bisa disebut sebagai pungutan liar.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan Forpi Kota Yogyakarta menanyakan apakah kegiatan tersebut mendapatkan izin baik dari Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemda DIY. Pasalnya lokasi tersebut merupakan kawasan sumbu filosofi atau sumbu imajiner.
Menurut Kamba, jika kegiatan Tugu Jogja Expo tidak memiliki izin, maka tindakan tegas perlu dilakukan. Karena ini menyangkut kewibawaan dari aparatur pemerintah setempat.
Saat dikonfirmasi, penyelenggara Pasar Malam TJE, Widihasto, mengatakan panitia sebenarnya telah mengupayakan izin yang diawali dengan menghadap kepada Penjabat Wali Kota Jogja dengan memaparkan rencana pasar malam itu.
Pada hari berikutnya, kata dia, panitia juga telah berkirim surat ke Pemkot Jogja untuk difasilitasi rapat koordinasi teknis. Namun, pihak Pemkot tidak memfasilitasi sehingga panitia menggelar rapat koordinasi hanya dengan Koramil Jetis serta Ketua RW di sekitar lokasi acara.
Hasto menyampaikan pada 5 Desember, pihaknya juga mengajukan rekomendasi kegiatan ke UPT Pengelola Cagar Budaya. Namun, hingga tanggal 8 Desember belum ada respons dari Pemkot Jogja terkait kegiatan itu.
Baru pada 9 Desember sekitar pukul 19.00 WIB datang surat diantar ke venue yang isi suratnya menyatakan UPT Pengelola Sumbu Filosofi yang tidak merekomendasi kegiatan TJE.
Lebih lanjut, Hasto menilai keputusan tidak mengeluarkan izin acara itu sepihak. Pemkot tidak pernah meminta keterangan terkait kegiatan pasar malam itu kepada panitia.
Mengenai tudingan acara pasar malam ini menimbulkan kemacetan, Hasto mengatakan bahwa kawasan Malioboro saat musim liburan memang selalu macet.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad