Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY meringkus 7 pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap sebelumnya di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total pelaku yang telah ditahan Kepolisian dari berbagai provinsi berjumlah 8 orang, termasuk tersangka FAS.
Tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Aksi itu dilakukan lewat media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.
“Pelaku diancam dengan tiga pasal. Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” papar Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, Ditreskrimsus Polda DIY Rabu (13/7/2022) di Mapolda DIY.
Roberto memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan hukuman secara maksimal kepada para pelaku. Guna memberikan efek jera terkait dengan perbuatannya tersebut.
“Kita upayakan bisa hukuman secara maksimal terhadap para pelaku ini. Setidaknya dari segi efek penjeraan dari yang bersangkutan para pelaku agar bisa memahami atau menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah,” tegasnya.
Penyidik juga menggandeng FBI melalui satuan tugas violent crimes against children serta Meta.inc sebagai pemilik Facebook dan Whatsapp untuk menganalisa dan mengungkap jaringan kasus ini.
Polisi sudah menemukan 10 grup WhatsApp dan 1 Grup Facebook terkait kasus ini. Kemudian dikerucutkan kepada dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak.
Sementara Wakil Kajati DIY Rudi Margono mengatakan bahwa makin banyak pasal yang disangkakan tentu akan makin memberatkan.
“Prinsipnya semakin banyak pasal itu semakin memberatkan di hukum acaranya itu. Dalam perkara ini ada 3 pasal. Melihat topologi perbuatannya dia lebih ke kumulatif,” kata dia.
Ia menjelaskan aksi pelaku dengan merekam konten itu saja sudah masuk dalam Undang-Undang ITE. Kemudian dengan mendistribusikan konten tersebut terkena Undang-Undang terkait Pornografi.
“Dan lagi di dalamnya ada kekerasan seksual, kekerasaan bukan hanya fisik tapi psikis. Pengaruhnya pada anak-anak itu,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad