Setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta pengelola skuter listrik yang ngeyel beroperasi di kawasan sumbu filosofi ditangkap. Satpol PP DIY langsung berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta, koordinasi ini antara lain menyepakati pemasangan rambu-rambu larangan skuter listrik dari Tugu hingga Titik Nol Km.
Sebab Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo belum bisa menjadi dasar hukum untuk memberi sanksi pengelola skuter listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofi. Hal ini mengakibatkan penertiban skuter listrik masih mengalami kendala.
“Saya lagi koordinasi karena selama ini tidak ada tanda tanda semacam rambu rambu di sepanjang malioboro yang menyatakan di kawasan itu dilarang skuter listrik dan otoped,” papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Menurut Noviar, rambu-rambu larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi rencananya akan dipasang minggu depan. Dengan adanya rambu-rambu tersebut maka pengunjung dan wisatawan bisa mengetahui informasi terkait larangan tersebut.
Banyak pengelola persewaan skuter listrik yang bersikukuh tidak mau pindah dari Tugu hingga Titik Nol. Mereka beralasan tidak ada dasar hukum yang melarang mereka meski ada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pengelola skuter listrik pun sering kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP ataupun Dishub Kota Yogyakarta. Mereka sering beroperasi diluar jam-jam pengawasan petugas.
“Kalau petugas datang, mereka [pengelola] menyimpan otoped dan skuter listriknya, tapi ketika kita pergi mereka keluarkan lagi semuanya. Selalu sistemnya kucing-kucingan. Kita kan tidak bisa menunggu 24 jam, mereka memanfaatkan waktu yang tidak ada satpol pp-nya,” paparnya.
Karenanya Noviar berharap regulasi yang detil bisa segera digulirkan Pemkot Yogyakarta melalui Peraturan Walikota (perwal) ataupun Peraturan Daerah (perda). Dengan demikian regulasi baru tersebut bisa menjadi dasar hukum dalam penanganan maupun penindakan skuter listrik.
“Saya minta agar dilakukan [penerbitan] regulasi entah bentuknya perwal atau perda kota,” ujarnya.
Noviar berharap dengan adanya rambu-rambu larangan tersebut maka wisatawan dan pengunjung Malioboro bisa mentaati kebijakan Pemda tersebut. Sebab penggunaan skuter listrik yang sembarangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Bila nantinya tetap saja ada pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad