Buntut Kegaduhan Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Resmi Dinonaktifkan

0
75
Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan. (istimewa)

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setiyanto, dari jabatannya pada hari ini, Jumat (30/1/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Daerah yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Penonaktifan tersebut berlaku efektif mulai pukul 10.00 WIB pagi tadi setelah serah terima tanggung jawab.

Sebagai penggantinya, Kapolda DIY menunjuk Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.

“Saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah dan dibimbing langsung Pak Irwasda. Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” ujar Irjen Pol Anggoro di Mapolda DIY.

Menurutnya, ketiadaan pengawasan yang memadai menyebabkan proses penegakan hukum di wilayah Sleman menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hal ini dinilai kontraproduktif dan mencoreng citra kepolisian karena menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain Kapolresta, Kasat Lantas Polresta Sleman juga turut diganti hari ini berdasarkan rekomendasi audit yang sama.

Kasat Lantas diduga lalai melakukan pengawasan sehingga proses penegakan hukum di lapangan tidak berjalan sesuai prosedur.

“Evaluasi agar tidak terulang, petunjuk arahan sudah dilakukan. Kejadian di Sleman adalah akibat kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke fungsi di bawahnya, yang menyebabkan proses penyidikan terganggu,” tegas Anggoro.

Terkait status hukum para pejabat yang dinonaktifkan, Kapolda menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) masih terus berlanjut.

Penonaktifan ini ditujukan untuk mempermudah pengawas internal mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

“Semua masih dalam proses pendalaman penyidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” pungkasnya.