Keistimewaan Yogyakarta Tak Boleh Sekadar Jadi Simbol bagi Generasi Muda

0
70
Bedah buku karya Ariyanti Luhur Tri Setyarini di gedung DPD DIY. (zukhronnee muhammad)

Di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan dinamika pembangunan, sebuah pertanyaan mendasar menyeruak di Gedung DPD RI D.I. Yogyakarta, Jumat (30/1/2026) pagi. Apakah anak-anak muda hari ini benar-benar paham mengapa tanah yang mereka pijak disebut “Istimewa”?

Kekhawatiran bahwa predikat “Daerah Istimewa” perlahan hanya menjadi label tanpa makna bagi generasi penerus, menjadi pemantik diskusi hangat dalam kegiatan bedah buku “Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Tafsir Historis-Konstitusional atas Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012”.

Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, yang hadir sebagai pembicara kunci, tidak menutupi keresahannya. Di hadapan peserta diskusi, ia menyoroti pentingnya materi keistimewaan masuk ke dalam ruang-ruang kelas, bukan sebagai hafalan mati, melainkan sebagai kesadaran identitas.

“Pentingnya itu bahwa anak-anak memahami ada Undang-Undang Keistimewaan yang dipunyai oleh DIY. Karena kadang-kadang mereka merasa bahwa mereka itu sama sekali tidak tahu. Anak SMP belum tahu,” ujar GKR Hemas saat ditemui seusai acara.

Permaisuri Keraton Yogyakarta ini menyadari bahwa metode penyampaian sejarah tidak bisa lagi kaku. Ia menekankan adaptasi teknologi agar literasi mengenai keistimewaan bisa “masuk” ke dunia anak muda.

“Kalau konsolidasi buku keistimewaan untuk sekolah-sekolah itu, sudah lima tahun yang lalu saya minta Dinas Pendidikan untuk menyiapkan,” kenangnya.

“Namun, zaman berubah cepat. Dua tahun yang lalu saya mengingatkan kembali… Kalau buku, mungkin sekarang bisa dibagikan [dalam bentuk] digital. Jadi saya bilang, enggak usah dicetak. Tapi saya enggak tahu apakah sudah didigitalkan,” tambahnya.

“Ini harus sudah menjadi satu kesadaran. Bahwa mereka harus paham, harus tahu” lanjutnya.

Jembatan Masa Lalu dan Masa Depan

Buku karya Ariyanti Luhur Tri Setyarini yang dibedah pagi itu seolah hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Bekerja sama dengan Penerbit Graha Ilmu, DPD RI DIY mencoba menyuguhkan tafsir historis dan konstitusional yang utuh.

Buku ini tidak hanya berbicara soal pasal-pasal dalam UU No. 13 Tahun 2012, tetapi mengurai benang merah sejarah panjang yang melahirkannya.

Melalui bedah buku ini, ada harapan besar yang dititipkan: agar diskursus keistimewaan tidak terjebak pada perdebatan simbolik semata.

Ia harus menjadi dialog konstruktif antara negara dan warganya, serta menjadi “obor” yang terus menyala di tangan generasi muda Yogyakarta. Seperti yang tersirat dari pesan GKR Hemas, memahami keistimewaan adalah cara terbaik untuk menjaga Yogyakarta tetap istimewa, kini dan nanti. (*)