
Polresta Sleman menetapkan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir Shopee Food yang menyulut kemarahan driver online dan berujung kericuhan di Padukuhan Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menyampaikan Takbirdha telah ditahan sejak Sabtu (5/7/2025) usai terlibat cekcok dengan kurir makanan online karena keterlambatan pesanan.
“Iya, (Takbirdha) ditetapkan tersangka,” kata Agha, Minggu (6/7/2025).
Ricuh terjadi ketika puluhan driver online mendatangi rumah Takbirdha, yang dituding menganiaya rekan mereka. Amarah massa memuncak dan satu mobil patroli Polsek Godean menjadi sasaran perusakan. Agha menyebut dua pelaku perusakan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus dan membuka peluang penambahan tersangka.
Sementara itu, Ketua RT 01 Bantulan, Efendi, meluruskan kabar simpang siur di media sosial soal identitas Takbirdha.
“Bukan pelayaran, tapi pelayanan. Mungkin saat itu emosi, jadi terdengar salah. Mas Birdha kerja di luar Jawa, sekarang libur karena orang tuanya pulang haji,” ucapnya.
Ketua RT 03, Nur Salim, menambahkan bahwa Takbirdha bekerja di Kalimantan dan sempat menyampaikan ke kurir,
“Saya di pelayanan, bisa disiplin nggak?” yang diduga memicu emosi.(*)













