Cegah Kecelakaan, Konfigurasi Lampu Underpass Kentungan Harus Segera Diperbaiki

0
142
Underpass Kentungan (Denis Viditya S)

Konfigurasi lampu tidak tepat disebut sebagai salah satu penyebab kerap terjadinya kecelakaan di underpass Kentungan. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Menurut Alfian, disaat pintu masuk dan keluar underpass seharusnya lampu penerangan harus lebih banyak, tidak jarang seperti yang ada sekarang. Hal ini karena agar transisi cahaya luar yang benderang dan kondisi saat melintas di dalam underpass tidak kontras.

“Konfigurasi lampu ini juga harus menyesuaikan, saya lihat secara motorik apabila roda empat melintasi saja itu akan terlalu sulit. Hitungan seharusnya sesuai dengan rumus 2,5 detik,” kata dia saat ditemui Kamis (17/8/2023). 

“Sementara ini hanya 1 detik. Kita harus melihat depan, ada apa kira-kira benda atau mobil dan apabila ada, mungkin mogok, maka kita bisa secara satu detik lagi berpikir untuk mengambil tindakan secara motorik,” lanjutnya.

Maka setelah 4 hari berlangsung pemberlakuan uji coba larangan melintas bagi kendaraan roda dua di underpass Kentungan dan Jombor, pihaknya beserta Kementerian PUPR dan KNKT telah mencatat beberapa hal penting yang harus segera dilakukan.

“Salah satunya pencahayaan yang kurang baik itu, maka kami memberikan rekomendasi untuk konfigurasi lampu yang tentunya lebih baik kembali. Kami meminta BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah-red) untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Selain itu, penambahan rambu-rambu juga segera dilakukan. Menurut pengamatan lebar separator juga perlu ditambah, ini guna memudahkan kendaraan yang melintas.

“Kami sudah memberikan beberapa rekomendasi dan saat ini sudah ada langkah-langkah upaya. Kita melihat keberangkatan dan kepulangan pada pekerja maupun sekolah ini menimbulkan kemacetan atau tidak,” kata dia.

Dan tentunya selama uji coba, lanjut Alfian, akan dilihat angka kecelakaan yang terjadi, apabila memang itu dirasa sudah membaik maka akan dibuat rambu-rambu dan tentunya juga separator yang mungkin akan ditutup secara permanen (bagi kendaraan roda dua).

“Ini berlaku untuk untuk underpass Kentungan dan Jombor, tapi fokus kita saat ini underpass Kentungan dulu,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad